Sedang mencari informasi lengkap spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21 untuk kebutuhan proyek jalan nasional, tender pemerintah, atau pekerjaan pemeliharaan jalan?
👉 Konsultasikan spesifikasi, metode aplikasi, hingga estimasi harga marka jalan sesuai standar terbaru SKh-1.9.21 dengan menghubungi 08118922255.
Tim kami siap membantu Anda memahami standar teknis secara tepat, aman, dan sesuai regulasi.
Marka jalan bukan sekadar garis pembatas di permukaan aspal. Dalam konteks keselamatan lalu lintas dan standar infrastruktur nasional, marka jalan berfungsi sebagai elemen vital pengendali pergerakan kendaraan, penunjuk arah, serta penegas hak dan kewajiban pengguna jalan. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti spesifikasi teknis resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sejak tahun 2024, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR secara resmi memberlakukan Spesifikasi Khusus SKh-1.9.21 Marka Jalan sebagai acuan teknis terbaru dalam pekerjaan marka jalan. Dokumen ini menjadi rujukan utama bagi kontraktor, konsultan, penyedia jasa, serta instansi pemerintah dalam pelaksanaan pekerjaan marka jalan di seluruh Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap, sistematis, dan mudah dipahami mengenai spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21, mulai dari ruang lingkup, jenis material, dimensi marka, hingga standar mutu dan pembayaran.
Jasa Pengecatan Marka Jalan Nasional dengan Material Berkualitas
Apa Itu SKh-1.9.21 Marka Jalan?
SKh-1.9.21 merupakan Spesifikasi Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan marka jalan. Spesifikasi ini menggantikan dan melengkapi standar sebelumnya agar selaras dengan perkembangan teknologi material, keselamatan lalu lintas, serta kebutuhan jalan nasional dan bebas hambatan.
Spesifikasi ini secara khusus mengatur :
- Jenis marka jalan membujur
- Persyaratan teknis material
- Dimensi marka (lebar & tebal)
- Metode pelaksanaan
- Pengendalian mutu
- Sistem pengukuran dan pembayaran
Semua pekerjaan marka jalan pada proyek pemerintah wajib mengacu pada ketentuan ini
skh-1921-marka-jalan
Ruang Lingkup Spesifikasi Teknis Marka Jalan SKh-1.9.21
Spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21 mencakup pekerjaan marka jalan pada :
- Jalan baru
- Jalan dengan marka lama yang sudah pudar
- Jalan yang mengalami overlay
- Jalan yang direkonstruksi
Jenis marka jalan membujur yang diatur meliputi :
- Marka jalan cat
- Marka jalan coldplastic
- Marka jalan termoplastik non glow in the dark
- Marka jalan termoplastik glow in the dark
Standar & Regulasi yang Menjadi Acuan
SKh-1.9.21 tidak berdiri sendiri. Spesifikasi ini mengacu pada berbagai standar nasional dan internasional, antara lain :
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 06-4825-1998 (Cat Marka Jalan)
- SNI 06-4826-1998 (Cat Termoplastik)
- SNI 15-4839-1998 (Glass Beads)
Standar Internasional
- AASHTO M247, M248, M249
- ASTM E303, ASTM E1710, ASTM D476
- BS ISO 17398
- BS EN 1817
Regulasi Nasional
- PM Perhubungan No. 67 Tahun 2018
- PM Perhubungan No. 48 Tahun 2023
- Pedoman Teknis Marka Jalan Ditjen Hubdat
Dengan acuan ini, spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21 memiliki legitimasi hukum dan teknis yang kuat skh-1921-marka-jalan
Jasa Marka Proyek Pemerintah Sesuai Spesifikasi & Standar Nasional
Spesifikasi Teknis Material Marka Jalan
1. Cat Marka Jalan
Cat marka jalan harus memenuhi kriteria :
- Berbahan dasar resin akrilik (water based atau solvent based)
- Cepat kering
- Nilai kekesatan (skid resistance) ≥ 45 SRT pada kondisi basah
- Mengacu AASHTO M248-91
Umumnya digunakan untuk jalan de ngan lalu lintas ringan hingga sedang.
2. Marka Jalan Termoplastik
Marka termoplastik merupakan material paling umum digunakan untuk jalan nasional dan jalan bebas hambatan.
Komposisi utama :
- Pigmen
- Resin (rosin ester / alkid / hidrokarbon)
- Glass beads
- Filler
Persyaratan penting :
- Glass beads : 30 – 40%
- Pigmen titanium dioxide (putih) : ≥10%
- Tidak melunak di bawah suhu ±102,5°C
- Waktu kering < 10 menit
- Skid resistance ≥ 45 SRT
Marka termoplastik dikenal tahan lama, reflektif tinggi, dan ekonomis jangka panjang
skh-1921-marka-jalan
3. Marka Glow in the Dark
Jenis ini menggunakan serbuk fosfor strontium aluminat (SrAl₂O₄:Eu²⁺) yang dapat menyala dalam gelap.
Ketentuan teknis :
- Kelas luminescence : G (BS ISO 17398)
- Durasi visibilitas hingga 10 jam
- Dicampur langsung ke bahan termoplastik
Biasanya diaplikasikan di :
- Terowongan
- Jalan rawan kecelakaan
- Area minim penerangan
4. Marka Jalan Coldplastic
Coldplastic berbahan MMA atau PMMA resin.
Keunggulan:
- Daya rekat sangat tinggi
- Umur pakai panjang
- Cocok untuk marka simbol & area khusus
Waktu kering: 7 – 15 menit
Skid resistance: ≥ 45 SRT
Untuk marka karpet, nilai kekesatan minimal 65 SRT skh-1921-marka-jalan.
Spesifikasi Dimensi Marka Jalan
Inilah bagian krusial dalam spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21 :
Lebar & Tebal Marka
- Lebar 15 cm, tebal min. 3 mm
- Jalan nasional
- Jalan bebas hambatan
- Jalan dengan kecepatan > 80 km/jam
- Jalan utama ≥ 4 lajur
- Lebar 12 cm, tebal min. 3 mm
- Jalan nasional lainnya
- Disesuaikan kondisi lapangan & persetujuan pengawas
Ketebalan wajib dijaga konsisten selama pelaksanaan pekerjaan skh-1921-marka-jalan.
Nilai Retroreflektif Marka Jalan
Warna Putih
- RL ≥ 325 mcd/m²/lux (6 bulan)
- RL ≥ 250 mcd/m²/lux (1 tahun)
- Qd ≥ 160 mcd/m²/lux
Warna Kuning
- RL ≥ 200 mcd/m²/lux (6 bulan)
- RL ≥ 100 mcd/m²/lux (1 tahun)
- Qd ≥ 160 mcd/m²/lux
Nilai ini memastikan marka tetap terlihat jelas siang dan malam hari.
Pelaksanaan & Pengendalian Mutu
Pelaksanaan marka jalan harus :
- Tidak dilakukan saat hujan
- Dilindungi dari lalu lintas hingga kering sempurna
- Menghasilkan tampilan rata & reflektif
Jika hasil tidak memenuhi spesifikasi, penyedia jasa wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan
skh-1921-marka-jalan
Sistem Pengukuran & Pembayaran
Pengukuran
- Satuan : meter persegi (m²)
- Berdasarkan marka terpasang dan diterima pengawas
Pembayaran
Harga sudah termasuk :
- Material
- Tenaga kerja
- Peralatan
- Persiapan permukaan
- Biaya pendukung lainnya
Item pembayaran :
- Marka lebar 12 cm, tebal 3 mm
- Marka lebar 15 cm, tebal 3 mm
Pentingnya Mematuhi Spesifikasi Teknis SKh-1.9.21
Mengikuti spesifikasi teknis marka jalan sesuai SKh-1.9.21 memberikan manfaat :
- Lolos audit & pemeriksaan proyek
- Meningkatkan keselamatan pengguna jalan
- Umur marka lebih panjang
- Menghindari pembongkaran ulang
- Mendukung kelancaran serah terima pekerjaan
Memahami spesifikasi teknis saja tidak cukup tanpa pelaksanaan yang tepat di lapangan.
Jika Anda terlibat dalam proyek marka jalan, tender pemerintah, atau pemeliharaan jalan nasional, pastikan setiap detail pekerjaan sesuai SKh-1.9.21 agar proyek aman, sah, dan bernilai jangka panjang.
📞 Dunia Proyek siap menjadi mitra teknis Anda.
Hubungi 08118922255 untuk diskusi spesifikasi, metode kerja, hingga perhitungan kebutuhan marka jalan sesuai standar terbaru.
👉 Kerjakan proyek dengan standar benar, hasil maksimal, dan tanpa risiko di kemudian hari.